Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Manakarra Tantang Kapolres Mateng Berantas Tambang Ilegal

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Manakarra, Muh. Masril.

Mateng, Katinting.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Manakarra, Muh. Masril, mengeluarkan tantangan tegas kepada Kapolres Mamuju Tengah untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang diduga tidak memiliki izin dan beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sungai Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

“Dalam pantauan dan observasi kami, ada beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah yang sama sekali tidak memiliki izin. Salah satunya adalah perusahaan tambang batu gajah yang beroperasi di Kecamatan Tobadak, Desa Tobadak, yang kami tengarai beroperasi tidak sesuai prosedur,” ujar Masril, Kamis (1/8).

Masril juga menyebutkan bahwa beberapa titik lokasi pertambangan di sepanjang Sungai Budong-Budong diduga hampir semuanya tidak memiliki izin atau beroperasi di luar izin yang ditentukan.

“Maraknya aktivitas pertambangan yang tidak mematuhi peraturan alias ilegal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah,” tambahnya.

Aktivitas tambang ilegal ini, menurut Masril, sangat merugikan daerah, merusak ekosistem alam, dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat. .

Ia menegaskan bahwa meskipun keberadaan perusahaan tambang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, dampak negatif dari operasi yang tidak sesuai aturan harus menjadi perhatian utama.

“Kami berharap semua unsur pemerintah dapat terus bekerja secara maksimal dalam mengatasi maraknya pelaku tambang ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju Tengah,” lanjut Masril.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mamuju Tengah dapat bekerja secara tegas dan tepat untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap pelaku tambang yang tidak memenuhi syarat operasi di wilayah tersebut.

“Tindakan tegas dan penertiban sangat diperlukan untuk memastikan aktivitas pertambangan mematuhi peraturan dan mekanisme yang telah ditentukan, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

(*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat