Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus DBD Bontang Tinggi, Agus Haris Sarankan Dinkes Turun Langsung Ke Rumah Warga

Agus Haris Wakil Ketua DPRD Bontang Sarankan Dinkes Turun Langsung Kerumah Warga

Katinting.com, Bontang – Jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Bontang melonjak pada bulan Juni 2024. Data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menunjukkan terdapat 48 kasus yang tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Bontang Selatan, terdapat 13 kasus yang tersebar di Kelurahan Berbas Tengah (4 orang), Berbas Pantai (5 orang), Santimpo (1 orang), dan Bontang Lestari (3 orang). Kelurahan Tanjung Laut dan Tanjung Laut Indah dilaporkan nihil kasus.

Kecamatan Bontang Utara mencatat 21 kasus DBD, tersebar di Kelurahan Bontang Kuala (4 orang), Bontang Baru (5 orang), Api-api (3 orang), Gunung Elai (4 orang), Loktuan (4 orang), dan Guntung (1 orang).

Sementara itu, Kecamatan Bontang Barat melaporkan 14 kasus, dengan rincian di Kelurahan Belimbing (7 orang), Gunung Telihan (4 orang), dan Kanaan (3 orang).

Ketua Tim Kerja Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bontang, Nur Ilham, mengungkapkan bahwa DBD merupakan penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes aegypti, yang sering muncul selama musim hujan di daerah tropis dan subtropis.

“Untuk mengatasi penyakit ini, penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan secara bersama di lingkungan sekitar melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN),” kata Nur Ilham.

Atas hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris, memberikan usulan kepada pemerintah serta dinas terkait untuk segera atasi.

Poltisi Partai Gerindra itu mengatakan pemerintah harus lebih aktif untuk mengetahui ketidaknyamanan masyarakat apalagi soal DBD.

“Pemerintah dan Dinkes harus rapat, kira-kira kira apa kendala dan solusinya,” ucapnya.

Bila perlu kata dia, Dinkes harus rajin turun ke masyarakat khususnya dirumah warga untuk memastikan serta di setiap sekolah yang ada di Bontang.

“Dinkes harus sering turun ke rumah warga, di sekolah jangan hanya di kantor saja,” tegasnya.

“Sosialisasi gerakan 5M (menguras, menutup, mengganti, menimbun, dan mendaur ulang) itu wajib,” pungkasnya.

Share: