Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kantor BPJS Mamuju di Demo, Pertanyakan ini

Unjuk rasa di depan kantor BPJS Mamuju. (Dok. Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Seorang warga Kabuloang, Kecamatan Kalukku menjadi korban diparangi beberapa waktu lalu dan menjalani proses medis di RSUD Mamuju, setelah melalui perawatan seminggu akhirnya ditagih 14 juta lebih.



Malang betul nasib Maswandi yang menjadi korban, memiliki kartu BPJS akhirnya menanggung beban biaya operasi dan perawatan selama di RSUD Mamuju yang nilainya sangat besar.

Muhammad Marlin, saudara korban menjelaskan bahwa awalnya masuk diterima dengan baik, saat mau operasi, BPJS yang dimiliki tidak menanggung masalah yang dihadapi. Operasi pun selesai dan Maswandi dirawat sepekan, namun saat akan keluar ditagih 14 juga.

“Kami keluarga tidak mampu, awalnya diterima. Saat mau operasi itu ternyata tidak ditanggung BPJS, padahal adik saya sudah mau meninggal. Akhirnya dioperasi juga setelah pihak rumah sakit memberikan penjelasan ‘adaji jalannya’, tapi saya tidak tau itu apa? Saat mau keluar kami dikasi waktu untuk bayar 14 juta lebih. Kami mau ambil dimana uang kasian, kami hanya berharap ditanggung BPJS, kami tidak tahu harus kemana lagi, kami mau pulang tapi ada beban biaya yang harus dilunasi,” kata Muhammad Marlin dengan mata berkaca-kaca saat diwawancara. Kamis (30/1).

Marlin pun sempat menawarkan supaya bisa bayar setengah kepada pihak rumah sakit tapi mengakunya ditolak dan harus lunas.

Akhirnya Muhammad Marlin bersama sejumlah mahasiswa datang mempertanyakan masalah tersebut ke kantor BPJS Kesehatan Mamuju dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Setelah beberapa saat berorasi akhirnya diterima pihak BPJS dan mendapatkan penjelasan terkait masalah tersebut.

“Kami merasakan apa yang dirasakan warga, mereka orang tidak mampu, bagaimana mereka mau bayar tagihan rumah sakit jumlahnya 14 juta lebih, BPJS saja mereka dari PBI (penerima bantuan iuran), kami datang mempertanyakan BPJS itu bagaimana sih? Maswandi adalah korban diparangi dengan luka serius, dia korban, berobat hanya mengharapkan BPJS. Kasihan warga kalau begini kemana mereka harus mengadu,” kata Rusdi.

Sementara itu, Kabid SDM dan Komunikasi Publik BPJS kesehatan Mamuju menjelaskan terkait masalah tersebut.

” Tadi memang ada aksi dari mahasiswa bersama keluarga korban dengan kasus penganiayaan. Dia adalah peserta BPJS tapi kasusnya penganiayaan. Datang kesini mempertanyakan terkait hal itu. Kami berdasarkan Pepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 52 poin F (Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), pasal ini tertuang hal-hal yang tidak menjadi jaminan kesehatan. Itu jelas,” kata Adnan.

Namun itu menurutnya, kami berikan solusi, itu bisa menjadi jaminan melalui lembaga, yaitu LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban), “Bisa untuk kasus seperti ini,” jelasnya.

Adnan, Kabid SDM dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Mamuju. (Dok Anhar)

(Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat