Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kades Polewali Terbitkan Sporadik Tanah Bersertipikat Milik Warga Pangiang

Sertipikat atas nama Arson, bukti kepemilikan atas tanah di dusun Duria Biro, Desa Polewali

Pasangkayu, Katinting.com – Adalah Mujais, kades Polewali diketahui menerbitkan sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) yang sudah bersertipikat milik seorang warga Pangiang, kecamatan Bambalamotu, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Lokasi tersebut berada di Lelumpang, desa Polewali, kecamatan Bambalamotu. Luasnya sekira 1 hektar. Kata pemilik tanah, Arson, ia sudah memiliki sertipikat atas tanah tersebut sejak 2010 lalu.

Dan, sudah menguasai tanah itu sejak puluhan tahun lalu. Sebelumnya, ia mengola dan menanami sejumlah tanaman jangka panjang (kakao) di lahan tersebut tapi sudah mati karena tak terawat. Hanya beberapa tanaman lain yang tersisa.

Namun, pertengahan tahun 2021 lalu, Kades Polewali menerbitkan sporadik atas nama Lukman Zainuddin (50 tahun), warga Pangiang tanpa sepengetahuan pemilik.

Sporadik atas nama Lukman Zainuddin yang diterbitkan kades Polewali, Mujais

Kini, sejumlah tanaman milik Arson di atas tanah tersebut sudah dibabat habis oleh pihak Lukman. Menurut Arson, itu atas seruan Mujais selaku kepala desa.

Sebab tak terima, Arson pun melaporkan masalah ini ke Polres Pasangkayu. Pada hari Jumat, 1 April 2022, ia hadir memenuhi panggilan. Tapi, pihak Lukman dan Mujais tidak hadir.

“Saya sudah laporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan. Dan, sudah ada panggilan hari ini (Jumat, 1 April 2022), tapi dia (Lukman) dan pak kades (Mujais) tidak hadir,” kata Arson usai hadir di Polres Pasangkayu, Jumat, 1 April 2022.

Mujais yang dikonfirmasi media ini lewat aplikasi pesan, Sabtu, 2 April 2022 belum memberikan tanggapan perihal tersebut.

Arham Bustaman

 

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat