Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jika Undangan Ketiga Tak Diindahkan, DPRD Pasangkayu Akan Panggil Paksa Dinas PUPR dan Direksi RS Pasangkayu

Yani Pepi Adriani, Anggota Komisi III DPRD Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dengan pihak dinas PUPR dan direksi RS Pasangkayu hari ini, Senin, 31 Mei 2021, batal dilaksanakan.

Pasalnya, kepala Dinas PUPR dan Direktur RS Pasangkayu atau pihak yang mewakili, tak satupun yang hadir tanpa keterangan. Padahal, undangan dibuat pada tanggal 28 Mei 2021.

Yani Pepi Adriani, anggota Komisi III DPRD Pasangkayu mengaku sangat menyayangkan sikap OPD yang tidak menghadiri undangan lembaga DPRD.

Undangan rapat itu kata Yani, untuk mengkonfirmasi terkait kunjungan kerja yang dilakukan anggota DPRD Pasangkayu pekan lalu.

Pasalnya, ada temuan DPRD Pasangkayu pada sejumlah pekerjaan yang dianggap bermasalah di beberapa titik. Salah satunya landscape Rumah Sakit Pasangkayu.

Yani menambahkan, sekretariat DPRD Pasangkayu kembali menyurati OPD terkait kedua kalinya. Jika tidak juga hadir, maka surat ketiga akan dilayangkan.

“Kalau surat ketiga tetap tidak diindahkan, maka sesuai tata tertib DPRD akan memanggil paksa melalui bantuan kepolisian,” tambah Yani.

Itu sesuai undang-undang  nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Dalam undang-undang itu disebutkan, DPRD kabupaten berhak memanggil pejabat negara tingkat kabupaten, pemda, badan hukum atau warga masyarakat untuk dimintai keterangan.

Jika tidak dipatuhi, maka dapat dipanggil paksa. Dan, jika panggilan paksa juga tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, maka yang bersangkutan dapat disandera selama 15 hari.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat