Mamuju, Katinting.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional mengeluarkan rilis jika, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, beri keleluasaan perusahaan tambang gunakan jalan umum, dengan sebuah surat edaran.
Olehnya JATAM menyoroti keluarnya Surat Edaran No. B/400.7.5.4/183/2024, telah menyalahi prinsip keberpihakan pemerintah atas kepentingan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan, dan JATM menilai dengan keluarnya surat edaran itu, di duga bagian dari praktik koruptif oleh Kadis PUPR Sulbar.
JATAM menerangkan masyarakat Kalumpang – Bonehau puluhan tahun merasakan kondisi jalan rusak, dan saat jalan mereka bagus, justru Dinas PUPR Sulbar memberikan keleluasaan bagi perusahaan tambang dalam ini PT Bonehau Prima Coal (BPC) memanfaatkan jalan umum tersebut, yang tentu menimbulkan banyak dampak bagi masyarakat sekitar.
“Dan dengan SE oleh Dinas PUPR menandakan keberpihakan kepentingan pemerintah atas pemanfaatan jalan, bukan untuk masyarakat tapi kepada perusahaan tambang” tegas Koordinator Divisi Kampanye JATAM Nasional Alfarhat Kasman, Jumat (29/03)
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Sulbar Ince Rachmat, Jumat (29/03) membantah tudingan JATAM yang dialamatkan kepadanya, sebab, surat edaran yang telah dikeluarkannya, tidak seperti itu subtansinya, sebagaimana menjadi dasar JATAM menyampaikan tudingan.
Ia menuturkan dengan Surat Edaran No. B/400.7.5.4/183/2024, justru pemerintah sebagai pemilik dari aset jalan lintas Bonehau – Kalumpang itu, menjadi simpul pengikat bagi perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan tersebut, agar bertanggungjawab dikemudian hari jika karena aktivitas dari perusahaan itu, jalan yang menjadi aset Pemprov Sulbar rusak.
“Jadi jalan itu adalah aset kami, dengan surat edaran yang saya keluarkan, justru saya dari awal ingin menjaga dan melindungi aset kami yang ada di sana, bukan justru melindungi kepentingan perusahaan tambang” tutur Rachmat.
Katanya, kepada siapa kelak kami meminta tanggungjawab jika kemudian hari aset kami itu, rusak, oleh aktivitas produksi perusahaan tambang di sana, kalau kemudian kami tidak mengikatnya dan lewat surat edaran itu kemudian, kami mengikat perusahaan tambang.
“Karena surat edaran itu juga, akhirnya manajemen PT BPC ini membuat surat pernyataan tanggungjawab penuh atas semua kerusakan kelak, dampak dari aktivitas mereka, jadi jangan diputar balikan subtansi surat kami” kata Rachmat.
Ia pun menyanggah, dugaan praktik koruptif dibalik keluarnya SE No.B/400.7.5.4/183/2024, sebab itu tidak benar, Dinas PUPR baik secara organisasi maupun kapada dirinya sebagai personal dijabatan Kadis PUPR Sulbar, tidak mendapatkan apa apa dari keluarnya SE itu, kecuali semata mata untuk melindungi aset Pemprov yakni jalan.
“Jadi jangan main tuding sembarangan, satu sen pun yang masuk ke kami atas imbal balik dari keluarnya SE itu tidak ada, karena SE itu juga tidak menguntungkan perusahaan, karena justru kami memberikan beban tanggungjawab kepada mereka, jaga aset kami yang kalian gunakan” tegas Rachmat.
Karenanya, ia pun berharap kepada masyarakat, melihat persoalan ini secara jernih, surat edaran itu, bukan menjaga kepentingan perusahaan, tapi menjaga kepentingan aset Pemprov Sulbar.
“Itulah kemudian dari awal kami minta perusahaan tambang bertanggungjawab terhadap pemanfaatan aset kami di sana, jika kemudian hari rusak, karena aktivitas, kan mudah kami minta tanggunjawabnya, itu masyarakat mesti pahami atas keluarnya SE kami” pungkas Rachmat. (Fhatur Anjasmara)






