banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Istri calon Bupati Mamuju nomor urut 2, Ado Mas’ud, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju oleh seorang warga, Jumat, 11 Oktober 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga bernama Tamzil mengungkapkan, dirinya melaporkan Astrina, istri dari Ado Mas’ud, yang juga merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju. Menurut Tamzil, Astrina diduga terlibat dalam kegiatan politik yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang ASN.

“Kehadiran saya di Bawaslu untuk melaporkan istri paslon nomor 2, Ado Mas’ud, yang merupakan ASN dan diduga melanggar netralitas,” ujar Tamzil.

Ia menjelaskan bahwa Astrina terlihat hadir pada saat acara pencabutan dan penetapan nomor urut pasangan calon beberapa waktu lalu, yang menjadi dasar dari dugaan pelanggaran ini.

“Saya melihat istri paslon hadir saat penetapan nomor urut, dan itu jelas melanggar aturan netralitas ASN,” tambahnya.

Tamzil juga menyebutkan bahwa beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Mamuju untuk ditindaklanjuti.

“Semua bukti sudah saya serahkan ke Bawaslu, dan saya berharap ini segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Astrina, istri Ado Mas’ud, diketahui bekerja sebagai pegawai di Pemkab Mamuju, dan menurut aturan, ASN harus menjaga netralitas dalam pemilu atau pilkada.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Astrina maupun Bawaslu Mamuju terkait laporan tersebut.

(*/Zulkifli)

Bagikan