banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dua anggota DPRD Kabupaten Mamuju dilaporkan oleh seorang warga bernama Naim Samad ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju, Jumat, 11 Oktober 2024.

Kedua anggota tersebut adalah Andi Abdul Malik dan Jensen Sempo, yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Setelah membuat laporan, Naim Samad menyatakan bahwa dirinya melaporkan kedua anggota DPRD tersebut karena diduga terlibat dalam kampanye tanpa memperoleh izin cuti dari pimpinan DPRD Mamuju.

“Saya menduga mereka melakukan kampanye tanpa izin cuti dari pimpinan DPRD Mamuju,” ujar Naim.

Naim menjelaskan bahwa beberapa hari terakhir ia mengikuti informasi yang tengah viral mengenai anggota DPRD yang dilaporkan terkait kampanye tanpa izin cuti.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan bahwa Andi Abdul Malik dan Jensen Sempo terlibat dalam hal yang sama.

“Saya melihat beberapa video yang diposting di media sosial, salah satunya di Facebook, terlihat saudara Andi Abdul Malik, dan di Instagram juga ada video Jensen Sempo yang melakukan kampanye,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Naim mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, yang menyatakan bahwa kedua anggota tersebut tidak memiliki izin cuti kampanye.

“Makanya saya melaporkan mereka hari ini, agar semuanya adil. Laporan sebelumnya juga harus diusut secara menyeluruh, jangan ada yang dipilih-pilih,” tegas Naim.

Laporan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat publik di Mamuju menjelang Pilkada mendatang. Bawaslu Mamuju akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ini.

(*)

Bagikan