banner 728x90
Gambar Ilustrasi Internet
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dalam surat Surat Edaran Nomor: 009.5/386/SET Tentang Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar dan Laporan Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Provinsi Sulawesi Barat, menerangkan Berdasarkan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 disebutkan, “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dan pada Lampiran peraturan tersebut diuraikan Sub Urusan Ketenagalistrikan Daerah Provinsi memiliki wewenang yang salah satunya tentang penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam daerah Provinsi dan untuk perizinan usaha ketenagalistrikan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan pedoman sebagai berikut:

  1. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dapat dikategorikan berdasarkan: (a.) Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik di Atas 200 kVA yang fasilitas instalasinya berada dalam daerah Provinsi wajib mendapatkan Izin Operasi dari Gubernur; (b.) Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik diatas 25 kVA sampai dengan 200 kVA yang fasiltas instalasinya berada dalam daerah Provinsi wajib mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dari Gubernur; (c.) Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik sampai dengan 25 kVA yang fasilitas instalasinya berada dalam daerah Provinsi wajib menyampaikan Laporan kepada Gubernur.
  2. Permohonan penerbitan Izin Operasi, Surat Keterangan Terdaftar atau Laporan Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat cq Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat dan ditembuskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.
  3. Formulir Isian Permohonan Izin Operasi, Formulir Isian Surat Keterangan Terdaftar dan Formulir Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dapat diunduh (download) pada website esdm.sulbar.info
  4. Bagi pemilik Pembangkit Tenaga Listrik (genset) yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional tenaga listrik.
  5. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemilik Pembangkit Tenaga Listrik yang berada di Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam edaran tersebut, juga meminta Para Bupati di seluruh Provinsi Sulawesi Barat dapat menyampaikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing Kabupaten, serta meneruskan dan menyampaikan kepada instansi/unit/asosiasi/mitra yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. (ADV/Humas)

Bagikan

Comment