Mamuju, Katinting.com – Polres Mamuju menggelar rekonstruksi penganiayaan yang menyebabkan MD meninggal dunia.
Rekonstruksi dilakukan di sekira pukul 10.00 Wita, di depan Rumah bernyanyi Happy Song. Itu dilakukan berdasarkan LP Nomor : LP 572 / XI / 2016 / SPKT tgl 15 Nov 2016. Pelapor Riska Puspitasari, korban Suratman (anggota Korem 142 Tatag) dengan terlapor Ardi (30) asal Desa Bambu bersama 4 orang lainnya.
Giat rekonstruksi tersebut dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Mamuju yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Res Mmj AKP Ade Candra, SIK di dampingi KBO Sat Reskrim Res Mamuju, Kanit Pidum Sat Reskrim Mamuju Bripka Makmur, bersama anggota dan dari kejaksaan ibu Andri Yuliana,SH, MH.
Dalam rekonstruksi tersebut dilakukan reka ulang adegan tiap kejadian dengan menghadirkan tersangka 1 Ardi Lesmana, saksi Ahmad, Ibrahim alias Aco, Aiptu Syamsuddin (anggota Sek Urban Mamuju), Sertu Nasrun (anggota kodim 1418 Mamuju), Diman, Andi, Farid, Mala, Kifli, Kaswin, Jasman, sertu Asran (anggota korem 142 Tatag) dan Ikbal.
Rekon bertujuan untuk memperjelas peran masing – masing saksi – saksi dan tersangka dalam Kasus tindak pidana tersebut. Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 53 adegan yang berakhir sekira pukul 12.30 wita dalam keadaan aman kondusif. (*)