Mamuju, Katinting.com – Jajaran Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sulawesi Barat kembali menggelar mediasi, mempertemukan pelapor (Ilham) dan pihak terlapor (PLTMH Unit Kalukku) terkait kasus penundaan pembayaran ganti rugi kerusakan lahan akibat gerusan air pembuangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Kalukku, di Desa Keang, Kamis (17/11).
Ilham menjelaskan, persoalan ini bermula sejak tahun 2013 hingga 2016, tapi belum ada solusi yang ditawarkan pihak PLTM Kalukku, sehingga pihaknya menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman Sulawesi Barat.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama, karena tidak kejelasan kapan penyelesaiaanya sehingga kami meminta bantuan Ombudsman agar difaslitasi, dan alhamdulillah karena pihak PLTMH mengakui akan segera melakukan pembayaran ganti rugi,” terang Ilham.
Manejer Unit PLTMH Kalukku, Sahril menyatakan, persoalan ini sementara dalam proses dan pihak PLTMH bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kerusakan lahan, namun dilaksanakan secara bertahap.
“Tetap akan dibayarkan pak, dan sebenarnya sudah berproses namun butuh waktu memang, sebab lokasi yang akan diganti rugi itu, bukan hanya satu titik, jadi lahan warga dilalui aliran pembuangan air dari PLTMH itu semua kita akan ganti rugi,” ungkap Sahril.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelesian laporan masyarakat, pihak ombudsman akan tetap melakukan monitoring hingga laporan dinyatakan tuntas.
“Kedua belah pihak sudah ada sepakatan, untuk tindaklanjutnya kami hanya melakukan monitoring untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan, sehingga kami menyarankan agar proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan secepatnya,” tutup Lukman Umar. (Hms)