Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui BKPSDM terus mendorong percepatan transformasi layanan birokrasi berbasis digital. Salah satu layanan yang kini dipermudah adalah proses pelaporan perkawinan bagi ASN, yang menjadi syarat penerbitan KARIS/KARSU dan penyesuaian tunjangan keluarga.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa layanan pelaporan pernikahan kini dapat diproses melalui sistem administrasi kepegawaian yang terintegrasi, tanpa harus melalui prosedur berkas manual yang berbelit.
“BKPSDM Bontang berkomitmen mendukung reformasi birokrasi. Pelayanan sekarang lebih cepat, transparan, dan terdigitalisasi. ASN cukup menyiapkan dokumen legalnya dan mengunggah melalui sistem pelayanan kepegawaian,” kata Sudi, Kamis (6/11/2025).
Transformasi ini sejalan dengan arah kebijakan nasional, di mana BKN telah memperkuat basis data kepegawaian melalui sistem elektronik untuk menjamin kesesuaian informasi status keluarga ASN.
Sudi menambahkan, digitalisasi ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memastikan perlindungan hak pasangan dan anak ASN.
“Kalau data tidak tercatat, hak keluarga bisa terhambat. Dengan layanan digital, proses lebih jelas dan akuntabel,” jelasnya.
Meski demikian, ASN tetap wajib melaporkan pernikahannya paling lambat satu tahun setelah akad berlangsung, merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 1983 dan PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Digitalisasi memudahkan, tapi kewajiban hukumnya tetap harus dipatuhi,” tegasnya. (Re)






