Mamuju, Katinting.com – Pemprov Sulbar melalui Biro Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Sosial (Pemkesra) menggelar rapat finalisasi Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar. Kerja sama ini bertujuan untuk sinergi pengawalan dan pengawasan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
BACA JUGA: Dari Ruang Wawancara ke Layar Masyarakat, Digitalisasi Seleksi Pejabat Sulbar Tuai Apresiasi
Rapat yang berlangsung secara koordinatif ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra, Muh. Dhany Sadry, mewakili Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil. Fokus pembahasan adalah penyempurnaan substansi draf nota kesepakatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
Muh. Dhany Sadry menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi. “Sinergi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi masalah hukum sekaligus mendorong koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Secara terpisah, Plt. Kepala Biro Pemkesra, Murdanil, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan koperasi. Keterlibatan Kejati Sulbar dinilai krusial sebagai mitra strategis dalam aspek pengawalan hukum.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memastikan Koperasi Merah Putih dapat tumbuh sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulbar,” jelas Murdanil.
Diharapkan setelah finalisasi, kerja sama ini segera diimplementasikan dalam langkah-langkah konkret untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan. (*/AR)






