Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dugaan Penyalagunaan Replanting 2020-2021, SHOMPAD : Kami Tunggu Keberanian Kajati Sulbar Buka Penyidikan

Direktur LSM SHOMPAD Sulawesi Barat, Muh Amril. (Dok Ist)

Mamuju, Katinting.com – Kasus peremajaan sawit rakyat (PSR) atau Replanting di tiga kabupaten di Sulbar, untuk tahun anggaran 2020-2021, diminta oleh LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SHOMPAD) Sulawesi Barat, agar penyidikannya segera di buka ke publik.

Melalui siaran persnya yang di terima laman ini, Jumat pagi (12/03), SHOMPAD membeberkan bahwa Kajati Sulbar jangan hanya membuka hasil penyidikan dugaan penyalagunaan kasus Replanting tahun 2019, yang telah menetapkan beberapa orang tersangka.

Akan tetapi Kajati Sulbar juga harus berani membuka dan membeber penyidikannya ke publik atas dugaan penyalagunaan program Replanting tahun 2020-2021 di Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, sebab SHOMPAD memiliki fakta, bahwa penyalagunaan program Replanting tahun 2020-2021 ini jauh lebih besar dari penyalagunaan Replanting tahun 2019 yang telah diungkap oleh Kajati Sulbar.

“Karenanya, konsen kami saat ini di SHOMPAD Sulbar, terus mengawal kasus ini, untuk memastikan Kajati Sulbar tidak berhenti pada penyidikan penyalagunaan Reflanting tahun 2019, tapi juga membuka penyidikan dugaan penyalagunaan program yang sama pada tahun 2020-2021” beber Direktur LSM SHOMPAD Sulbar, Muh Amril dalam keterangan persnya.

Katanya, tentu ini hanya membutuhkan keberanian pihak Kajati Sulbar dalam penanganan kasus ini, dan apakah Kajati Sulbar berani ?,  sebab dalam penelusuran LSM SHOMPAD, lebih melibatkan banyak orang akan terjaring kalau kasus 2020-2021 ini yang di buka penyidikannya ke publik.

“Karenanya, kami memastikan apakah Kajati Sulbar berani membuka penyidikannya ke publik, sebab ada banyak orang yang akan terserat dalam kasus ini, jika ini yang di proses, mulai dari pengurus Gapoktan, pengurus Kelompok Tani, Penyedia Bibit, karena beban kasus ini, kompleksitasnya luar biasa, sebab ada perambahan hutan lindung di dalamnya, dan aktornya ya mereka yang kami sebutkan di atas, sebab itu, dibutuhkan keberanian pihak Kajati Sulbar,” kata Amril.

Untuk itu, bagi SHOMPAD, tak ada alasan Kajati Sulbar hanya berhenti pada penyalagunaan Replanting tahun 2019, karena fakta dugaan penyalagunaan Reflanting tahun 2020-2021, lebih besar akibatkan kerugian negara jika di audit, dan lebih banyak melibatkan banyak orang di dalamnya.

“Dan kami akan tetap mengawal Kajati Sulbar, untuk lebih serius dan berani membuka penyidikan kasus ini,” tegas Amril.

Ia juga berharap kepada Kajati Sulbar, kiranya melakukan komunikasi dengan Dinas Kehutanan Sulbar, terkait perambahan hutan lindungnya, sebab hal yang tak mungkin Dinas Kehutanan Sulbar tak mengetahui unsur pidana perambahan hutan lindung.

“Jika kemudian dalam komunikasi itu, ada fakta hukum, bahwa terjadi pembiaran oleh Dinas Kehutanan Sulbar, maka hendaknya juga Kajati Sulbar, memeriksa pejabat utama di Dinas Kehutanan Sulbar,” pungkas Amril.

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat