Mamuju, Katinting.com – Penulis Adi Arwan Alimin dan penerbit Gerbang Visual mengumumkan dugaan pembajakan terhadap buku novel epik “Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa” yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat.

Dugaan ini muncul setelah ditemukannya salinan buku yang diterbitkan pada tahun 2019 tanpa izin resmi dari penulis maupun penerbit.

Karya yang diterbitkan pada 2019 ini diduga kuat telah digandakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat melalui penggandaan Paket Pekerjaan Pencetakan Buku tertanggal 1 November 2019. Novel “Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa” telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan: 000598135, menjadikannya hak cipta resmi Adi Arwan Alimin.

Penulis dan penerbit pertama kali menemukan indikasi pembajakan ini pada akhir tahun 2023. Sebagai langkah awal untuk penyelesaian damai, telah dikirimkan tiga kali somasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Somasi I dikirimkan pada 25 Maret 2024, diikuti oleh Somasi II pada 6 Mei 2024, dan Somasi III pada 26 Juni 2024.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada respons memadai dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Kondisi ini sangat disesalkan oleh pihak penulis dan penerbit, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.

Pembajakan ini bukan hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan. Jika pelanggaran ini dibiarkan, masa depan generasi penulis di Sulawesi Barat bisa terancam.

Penulis dan penerbit mengimbau Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, langkah hukum lebih lanjut akan dipertimbangkan demi melindungi hak-hak mereka. (Rls)

Bagikan

Comments are closed.