Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Sulbar Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Dorong Akses Layanan Literasi yang Inklusif dan Modern

Mamuju, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat ini berlangsung pada Rabu, (13/3) di ruang Komisi III DPRD Sulbar.

Dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Irwan Pababari, SH, MTP, bersama Wakil Ketua Pansus, H. Ahmad Junaedi, S.IP, M.IP, rapat ini dihadiri oleh para anggota Pansus, yakni Fredy Boy, H. Syarifuddin, SH, Andi Muhammad Qadafi Abidin, SH, MH, drg. Nurwan Katta, Mars, dan Drs. H. Habsi Wahid, MM. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perpustakaan Provinsi Sulbar serta Biro Hukum Setda Sulbar.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus mengkaji lebih dalam materi dan substansi Ranperda guna memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan perpustakaan di era digital. Pansus juga memberikan ruang bagi Dinas Perpustakaan untuk menyampaikan kajian teknis lanjutan sebagai masukan dalam penyempurnaan draf regulasi.

“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan akses layanan perpustakaan yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi. Dinas Perpustakaan juga diharapkan aktif dalam menyusun program-program literasi yang inovatif,” kata Irwan Pababari.

Dinas Perpustakaan menyambut baik langkah DPRD Sulbar dalam merancang regulasi ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan masukan substantif. Mereka juga menyoroti perlunya dukungan regulasi agar sistem perpustakaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah terpencil.

Rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Sulbar dalam penguatan literasi dan pendidikan masyarakat melalui pengelolaan perpustakaan yang terstruktur dan berbasis hukum. Pembahasan akan terus berlanjut dengan harapan Ranperda ini dapat segera rampung dan memberikan dampak nyata terhadap pengembangan sumber daya manusia di Sulawesi Barat.

Dengan hadirnya peraturan daerah ini, DPRD Sulbar berharap akan tercipta sistem perpustakaan yang berkelanjutan, adaptif, dan mampu menjadi pusat literasi masyarakat di seluruh wilayah provinsi. (ADV)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat