Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Pasangkayu Gelar RDPU, Bahas Sengketa HGU di Lahan Perkebunan Lariang-Jengeng

Pasangkayu, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menindaklanjuti undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari DPRD setempat pada Jumat (31/10). Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD tersebut fokus membahas sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang diaspirasikan oleh Aliansi Masyarakat Lariang–Jengeng Bersatu.

BACA JUGA: BK DPRD Pasangkayu Soroti Anggota Dewan Jarang Hadir, Siap Surati Ketua Partai

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu. Turut hadir dalam RDPU tersebut unsur Forkopimda (Polres dan Kodim), jajaran pemerintah daerah, serta anggota Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Pasangkayu.

Sengketa ini menyangkut kepemilikan lahan oleh sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Desa Lariang dan Desa Jengeng Raya. Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN Pasangkayu, H. Abdul Kadir, yang menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status lahan sengketa. Pihaknya mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum juga memenuhi permintaan untuk melakukan penataan dan pemasangan tanda batas HGU.

“Dari awal kami sudah meminta pihak perusahaan untuk melakukan penataan dan pemasangan tanda batas HGU. Namun sampai sekarang perusahaan belum pernah merespons,” tegas Abdul Kadir. Penegasan batas ini disebutkan sebagai langkah kunci untuk menyelesaikan konflik agraria ini dan menentukan apakah lahan sengketa berada di dalam atau di luar wilayah HGU perusahaan. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat