Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (19/12), dengan agenda utama pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Putu Purjaya ini dihadiri oleh 19 anggota dewan, Sekretaris Daerah Moh. Zain Machmoed, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA JUGA: SDK Lantik 10 Pejabat Eselon II, Wajah Baru Kuasai Dinas Pendidikan Sulbar
Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, H. Mansur, menjelaskan bahwa pengusulan pemberhentian tersebut diajukan berdasarkan surat keputusan dan pengajuan resmi dari DPP dan DPD Partai NasDem Kabupaten Pasangkayu, serta telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD, Putu Purjaya, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan dan tata kelola internal dewan yang konstitusional.
Usulan pemberhentian H. Hariman Ibrahim sebagai pimpinan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui Bupati Pasangkayu untuk memperoleh pengesahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rapat paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Pasangkayu dalam menjalankan fungsi organisasi secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan mandat yang diemban dalam periode 2024–2029. (*/Udi)






