

Pasangkayu, Katinting.com – Baru-baru ini Kemendagri RI melakukan pembatalan ribuan perda baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota, tak luput beberapa perda di Mamuju Utara (Matra).
Ada tiga perda yang dibatalkan di Matra, yakni perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan, perda nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara komunikasi, dan perda nomor 21 tahun 2011 tentang retribusi rumah potong hewan.
Ketua DPRD Matra Lukman Said mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan tiga perda tersebut. Namun jikapun demikian pihaknya bakal melakukan pengkajian atas alasan pembatalan perda tersebut.
“Kami belum menerima pemberitahuan resmi, tapi kalau memang ada yang dibatalkan, pasti akan kami kaji untuk selanjutnya memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” terang ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) ini, akhir pekan kemarin.
Kata dia, keputusan untuk melakukan upaya hukum selain melihat alasan pembatalan juga akan melihat sejauh mana pentingnya pemberlakuan Perda tersebut bagi masyarakat Matra.
“Jangan sampai perda ini benar-benar urgen bagi Matra, makanya akan tetap kami kaji ulang, dan kalau memang penting pasti kami akan lakukan upaya hukum,” pungkasnya. (Joni)

