Katinting.com, Bontang – Gerakan pemuda Bontang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi demonstrasi di simpang Ramayana, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (23/8/2024).
Fokus utama aksi ini adalah mendorong DPRD Bontang untuk mengawal dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024. Pemuda Bontang menekankan pentingnya pengawasan dari legislatif daerah agar keputusan MK tidak diabaikan.
Koordinator lapangan AMBMK, Maqbullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mendesak DPR RI untuk tunduk pada putusan MK, tetapi juga meminta peran aktif dari DPRD Bontang dalam menyuarakan tuntutan ini ke tingkat nasional. Aksi yang berlangsung penuh semangat ini diwarnai dengan orasi-orasi tegas yang meminta kejelasan sikap dari para wakil rakyat.
“Kami menginginkan komitmen dari DPRD Bontang untuk memastikan putusan MK dihormati oleh DPR RI. Konstitusi tidak boleh dipermainkan, dan suara rakyat harus didengar,” ujar Maqbullah di hadapan peserta aksi yang turut bersorak mendukung pernyataan tersebut.
Tidak hanya berhenti pada desakan terhadap DPRD, para pemuda ini juga mengkritik keras upaya-upaya yang dianggap melemahkan konstitusi oleh pihak-pihak tertentu. Sadly Jaya, juru bicara AMBMK, menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menunjukkan kecenderungan untuk menyepelekan konstitusi, yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal putusan MK, tetapi juga soal ketidakmampuan para pejabat untuk menghormati konstitusi negara. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi begitu saja,” tutur Sadly dalam orasinya yang disambut antusias oleh massa aksi.
Kehadiran dua anggota DPRD Bontang, Winardi dan Joni Alla’ Padang, di lokasi aksi memberikan harapan baru bagi para peserta demonstrasi. Winardi, dalam pernyataannya, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan tuntutan pemuda Bontang ke level nasional. Ia menyatakan bahwa DPRD Bontang akan mengupayakan agar aspirasi ini segera dibawa ke DPR RI.
“Kami di DPRD Bontang berjanji akan membawa aspirasi kalian ke DPR RI dalam waktu yang tidak lebih dari 100 hari. Ini adalah janji yang kami siap penuhi demi kepentingan rakyat,” tegas Winardi di tengah-tengah sorakan dukungan dari massa.
Selain itu, Winardi juga mengingatkan bahwa meskipun upaya revisi UUD yang diusulkan DPR RI telah dibatalkan, ancaman terhadap konstitusi masih mungkin terjadi. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan untuk menjaga agar hal serupa tidak terulang kembali.
Aksi ini dipandang sebagai bentuk nyata dari kekuatan rakyat dalam menjaga konstitusi. AMBMK berkomitmen untuk terus memantau langkah-langkah pemerintah dan DPR RI agar tetap sesuai dengan putusan MK, sekaligus menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Dengan berakhirnya aksi damai ini, AMBMK berharap pemerintah segera merespons tuntutan mereka dan memastikan bahwa suara rakyat, terutama pemuda, tetap menjadi bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia.






