Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPMPTSP Bontang Ungkap Dokumen yang Wajib Disiapkan Fisioterapis untuk Urus Izin Praktik

Ilustrasi Fisioterapi. (Istimewa)

Katinting.com, Bontang – Tenaga Fisioterapis di Kota Bontang yang ingin membuka atau memperpanjang layanan praktik kini diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebutkan bahwa proses perizinan akan jauh lebih cepat apabila berkas sudah memenuhi ketentuan sejak awal.

Menurutnya, legalitas praktik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen menjaga keamanan dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami ingin para Fisioterapis bisa memberikan layanan secara profesional dan aman. Karena itu, dokumen perizinan harus lengkap agar prosesnya lancar,” jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Untuk pengajuan perizinan baru praktik Fisioterapi, beberapa dokumen utama harus disiapkan. Di antaranya scan KTP asli, ijazah yang dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Calon pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tempat Praktik dan bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan Kemenkes bersama Kolegium Pendidikan atau Profesi, terutama bagi yang tidak praktik lebih dari lima tahun.

Dokumen penunjang lain mencakup Surat Keterangan Sehat, SOP praktik pribadi/mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan dalam ruangan praktik, serta denah lokasi praktik. Sofyansyah menekankan bahwa kelengkapan dokumen teknis ini penting untuk memastikan fasilitas yang digunakan benar-benar memenuhi standar kesehatan.

Selain itu, pemohon juga wajib menyiapkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Kecuali bagi ASN yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Tak kalah penting, pemohon harus mencantumkan Scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP 1 sebagai bagian dari verifikasi data.

Untuk perpanjangan izin praktik, beberapa dokumen tambahan seperti bukti kecukupan SKP dan surat pernyataan kecukupan SKP juga wajib dilampirkan. Persyaratan teknis seperti SOP, MoU pembuangan sampah medis, serta daftar alat kesehatan tetap menjadi bagian yang harus disertakan.

Sofyansyah menambahkan bahwa seluruh proses dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online yang disediakan DPMPTSP Bontang. Namun bagi yang ingin berkonsultasi langsung, petugas siap membantu di kantor pelayanan.

“Kami pastikan layanan perizinan mudah, cepat, dan tanpa ribet. Yang penting, dokumennya lengkap,” pungkasnya.

Dengan kelengkapan persyaratan, diharapkan para Fisioterapis dapat membuka praktik yang legal, aman, dan sesuai standar pelayanan kesehatan di Kota Bontang. (Re)

Share: