Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPMPTSP Bontang Imbau Okupasi Terapis Lengkapi Dokumen Perizinan Praktik

Ilustrasi Okupasi Terapis. (Istimewa)

Katinting.com,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali menegaskan pentingnya legalitas bagi tenaga kesehatan, termasuk Okupasi Terapis yang membuka layanan praktik di kota ini. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyampaikan bahwa seluruh tenaga Okupasi Terapis wajib memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan izin praktik.

Menurut dia, kelengkapan perizinan bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami selalu mengingatkan agar setiap tenaga kesehatan, termasuk Okupasi Terapis, memastikan dokumennya lengkap sebelum pengajuan. Ini mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penerbitan izin,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Untuk pengajuan Perizinan Baru Praktik Okupasi Terapis, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen utama. Di antaranya scan KTP asli, scan ijazah yang dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR). Pemohon juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Tempat Praktik dan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama Kolegium Pendidikan atau Profesi, khusus bagi pemohon yang tidak pernah praktik lebih dari lima tahun.

Selain itu, dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan meliputi Surat Keterangan Sehat fisik, SOP praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, serta daftar alat kesehatan yang digunakan di ruang praktik. Untuk praktik pribadi, pemohon juga wajib melampirkan denah lokasi tempat praktik.

Sofyansyah menambahkan bahwa persyaratan administrasi umum seperti pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir juga wajib disertakan, kecuali bagi ASN yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah.

“Jangan lupa melampirkan SIP yang masih berlaku atau SIP 1 sebagai bagian dari syarat verifikasi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan,” tutupnya.

DPMPTSP Bontang memastikan seluruh layanan perizinan dapat diakses dengan mudah melalui layanan daring maupun datang langsung ke kantor. Pemerintah berharap seluruh tenaga Okupasi Terapis dapat segera melengkapi dokumen, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan aman, profesional, dan legal. (Re)

Share: