Katinting.com, Bontang – Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kebidanan di Kota Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong para bidan untuk memastikan bahwa praktik yang dijalankan telah mengantongi izin resmi.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa legalitas bukan sekadar syarat administratif, melainkan bagian penting dari keselamatan ibu dan bayi.
“Bidan adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Karena itu, kelengkapan dokumen perizinan menjadi standar pertama untuk memastikan layanan yang aman dan profesional,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen wajib disiapkan untuk pengajuan perizinan baru praktik bidan. Persyaratan dasar meliputi scan KTP, ijazah legalisir, dan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain itu, pemohon perlu menyertakan Surat Keterangan Tempat Praktik, bukti pemenuhan kompetensi, dan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kesiapan menjalankan layanan.
Persyaratan teknis juga menjadi perhatian penting, terutama bagi bidan yang membuka praktik pribadi atau mandiri. Dokumen seperti SOP praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan, serta denah lokasi praktik wajib dilampirkan untuk memastikan sarana kebidanan memenuhi standar keamanan.
“Ini bukan sekadar checklist, tetapi jaminan bahwa fasilitas praktik benar-benar siap memberikan pelayanan berkualitas,” tegasnya.
Pemohon juga diminta menyiapkan pas foto berlatar merah, NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan slip iuran terakhir, kecuali bagi ASN di fasilitas kesehatan pemerintah. Dokumen terakhir yang tidak kalah penting adalah Scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama bagi pemohon baru.
Ia mengatakan, pengurusan izin praktik kini semakin mudah seiring layanan yang dibuat efisien oleh DPMPTSP Bontang. Baik melalui sistem online maupun pelayanan langsung di kantor, petugas siap membantu para bidan agar proses berjalan lancar.
“Para bidan punya peran besar dalam mendampingi kelahiran dengan penuh cinta. Tugas kami memastikan mereka bisa bekerja dengan legal dan aman,” jelasnya.
Melalui kelengkapan dokumen dan proses yang diperpendek, DPMPTSP berharap semakin banyak bidan di Bontang yang berpraktik sesuai aturan, sehingga kualitas layanan kesehatan ibu dan bayi terus meningkat.(Re)






