Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menekankan pentingnya legalitas dalam pelaksanaan kegiatan penelitian di wilayah kota. Melalui layanan SKP online, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan setiap aktivitas penelitian tercatat dan berlangsung sesuai kaidah hukum.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menuturkan bahwa SKP bukan hanya formalitas, tetapi menjadi dasar hukum yang memastikan kegiatan penelitian dilakukan dengan etis dan tidak merugikan masyarakat maupun institusi. Karena itu, persyaratan administrasi perlu dilengkapi dengan benar.
“Dengan SKP, kami dapat mengetahui siapa yang melakukan penelitian, apa tujuan penelitian, dan bagaimana metode yang digunakan. Ini penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan data atau tindakan yang tidak sesuai,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Dalam sistem baru ini, pemohon wajib mengunggah proposal penelitian yang menjelaskan tema, lokasi, objek, hingga metode pengumpulan data. Proposal tersebut akan menjadi acuan penilaian kelayakan sebelum izin diberikan.
Selain itu, pemohon juga diminta membuat surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dikirim adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya manipulasi identitas atau data penelitian.
Pas foto pemohon juga dibutuhkan sebagai penguat identifikasi. Lalu, bagi mahasiswa, NPWP atau kartu mahasiswa wajib dilampirkan untuk memastikan keterkaitan dokumentasi akademik yang sah.
Menurut dia, mekanisme ini bertujuan menciptakan iklim penelitian yang tertib dan dipercaya hasilnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk tujuan akademik atau pengembangan ilmu pengetahuan.
“Penelitian harus membawa manfaat, bukan menimbulkan keraguan atau kerusakan sosial. Karena itu, legalitas menjadi hal utama,” tutupnya. (Re)






