Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPMPTSP Bontang Dorong Dokter Hewan Mandiri Lengkapi Izin Praktik untuk Jamin Pelayanan Legal dan Profesional

Ilustrasi Dokter Hewan. (Istimewa)

Katinting.com, Bontang – Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Sofyansyah, mengingatkan seluruh dokter hewan yang membuka praktik mandiri di Kota Bontang agar memastikan izin praktiknya telah resmi dan sesuai ketentuan.

Hal ini ditegaskannya untuk menjamin layanan kesehatan hewan berlangsung legal, aman, dan profesional.

“Bagi Dokter Hewan Mandiri di Kota Bontang, pastikan izin praktik Anda sudah resmi. DPMPTSP siap membantu proses perizinannya agar lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Ia menekankan bahwa legalitas praktik menjadi aspek penting dalam menjaga standar profesi dokter hewan.

“Merawat hewan secara aman dan profesional harus didukung oleh izin praktik yang lengkap. Dengan izin resmi, masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hewan peliharaannya ditangani tenaga yang kompeten,” jelasnya.

Sofyansyah mengajak para dokter hewan untuk segera mengecek persyaratan perizinan melalui layanan resmi DPMPTSP.

“Silakan cek persyaratan lengkap di website kami atau datang langsung ke kantor. Kami pastikan prosesnya transparan dan mudah diikuti. Yang penting praktiknya legal, aman, dan terpercaya,” katanya.

DPMPTSP Bontang juga menyampaikan dokumen persyaratan perizinan baru Praktik Dokter Hewan Mandiri yang wajib dipenuhi sebelum izin diterbitkan. Adapun persyaratan tersebut meliputi:

  • Surat permohonan
  • Scan KTP Asli
  • Scan NPWP
  • Pas foto berwarna (format JPEG)
  • Scan ijazah Dokter Hewan
  • Scan sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan Organisasi Profesi Kedokteran Hewan
  • Surat rekomendasi praktik dokter hewan dari pengurus organisasi profesi setempat
  • Fotokopi surat tanda registrasi izin praktik dari Kepala Dinas
  • Surat pernyataan telah memiliki Dokter Hewan yang memiliki SIP-DRH
  • Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat pernyataan berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular sesuai sistem kesehatan hewan nasional
  • Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik profesi
  • Scan surat kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau instansi tempat bekerja sebagai konsultan
  • Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir

Sofyansyah menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen sangat berpengaruh terhadap percepatan proses penerbitan izin. Kalau dokumennya lengkap, prosesnya jauh lebih cepat. Pihaknya ingin memastikan seluruh praktik dokter hewan di Bontang berjalan sesuai standar.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP terus memperkuat layanan konsultasi perizinan bagi para pelaku usaha maupun tenaga profesional.

“Datang saja ke kantor, kami pandu dengan lengkap sampai izin terbit,” pungkasnya. (Re)

Share: