Katinting.com, Bontang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan pentingnya legalitas operasional bagi seluruh Rumah Sakit Pemerintah di Kota Bontang. Hal itu disampaikan Aspiannur sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan tetap aman, profesional, dan sesuai regulasi.
“Bagi Rumah Sakit Pemerintah di Kota Bontang, pastikan izin operasional Anda sudah resmi. DPMPTSP siap membantu agar proses perizinan bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Aspiannur menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang optimal tidak hanya ditentukan oleh kualitas tenaga medis dan sarana prasarana, tetapi juga dari pemenuhan seluruh legalitas perizinan.
“Pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat harus didukung oleh izin yang lengkap. Kami permudah seluruh proses izinnya, agar tidak menghambat operasional,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh pengelola Rumah Sakit Pemerintah untuk segera memastikan keabsahan dokumen perizinannya.
“Silakan cek persyaratan lengkap di website resmi atau datang langsung ke kantor kami. Pastikan layanan kesehatan berjalan legal, aman, dan profesional,” terangnya.
Dalam penjelasannya, DPMPTSP Bontang memaparkan dokumen persyaratan perizinan baru Rumah Sakit Pemerintah, yang wajib dipenuhi sebagai dasar penerbitan izin operasional. Persyaratan tersebut meliputi:
- Scan KTP Asli
- Pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format JPEG)
- Profil rumah sakit yang memuat visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategis, struktur organisasi, serta perencanaan pemenuhan tenaga kesehatan dan nonkesehatan mencakup jumlah, spesialisasi, dan kualifikasi SDM
- Dokumen komitmen akreditasi oleh lembaga akreditasi rumah sakit bagi rumah sakit baru
- Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan setempat
- Dokumen feasibility study
- Detail Engineering Design (DED)
- Master plan rumah sakit
- Dokumen atau bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dilakukan kalibrasi.
Aspiannur menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tersebut sangat berpengaruh terhadap percepatan proses penerbitan izin.
“Jika semua persyaratan lengkap, proses perizinan bisa berjalan lebih cepat. Kami ingin memastikan agar tidak ada Rumah Sakit Pemerintah yang beroperasi tanpa legalitas yang sesuai,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa DPMPTSP Bontang akan terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan, khususnya bagi sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami membuka layanan konsultasi setiap hari kerja. Rumah sakit tinggal datang dan kami bantu sampai selesai,” pungkasnya. (Re)






