Mamuju, Katinting.com — Bidang Fasilitasi Pertanahan Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat bersama PT. Benuanta Indo Plan pada Rabu, 22 Mei 2024, bertempat di ruang rapat kantor Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini membahas perencanaan dan identifikasi Calon Kawasan Transmigrasi Leling Tommo, Kabupaten Mamuju.
Dalam pertemuan tersebut, PT. Benuanta Indo Plan sebagai konsultan pelaksana memaparkan hasil survei dan pemetaan yang telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa Leling Tommo merupakan kawasan strategis untuk dikembangkan menjadi kawasan transmigrasi baru. Selain itu, kawasan Tommo memiliki sejarah panjang sebagai area transmigrasi sejak dulu.
Kabid Fasilitasi Pertanahan Distrans Sulbar, Muhammad, menyampaikan bahwa tujuan dari identifikasi ini adalah untuk memperoleh cadangan lahan yang memenuhi aspek legalitas dan sesuai dengan kriteria 2C 4L, yaitu Clear and Clean, Layak Huni, Layak Usaha, Layak Berkembang, dan Layak Lingkungan.
“Tujuan dilaksanakan Identifikasi Calon Areal Transmigrasi Leling Tommo Kabupaten Mamuju adalah untuk memperoleh cadangan lahan untuk pembangunan permukiman transmigrasi yang memenuhi aspek legalitas dan sesuai kriteria 2C 4L,” ujar Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad berharap identifikasi kawasan calon areal transmigrasi Leling Tommo dapat dijadikan produk dan pilot project sebagai landasan kebijakan dalam penyusunan Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi/Lokasi Permukiman Transmigrasi (RWPT/LPT).
Hal ini terutama untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam di kabupaten tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dengan memberikan akses kepada penduduk baru untuk mengelola sumber daya dan mendapatkan pendapatan yang lebih baik.
Kepala Dinas Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Ibrahim, juga menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tahap awal yang sangat menentukan kelayakan suatu calon lokasi untuk pembangunan permukiman transmigrasi di Leling Tommo.
“Kegiatan ini merupakan survei dan identifikasi dalam rangka penyediaan tanah untuk penyelenggaraan pembangunan transmigrasi dan merupakan kegiatan tahap awal tetapi sangat menentukan bisa atau tidaknya suatu calon lokasi untuk dilaksanakan pembangunan permukiman transmigrasi di Leling Tommo Kabupaten Mamuju,” jelas Ibrahim.
“Tujuan dilaksanakan Identifikasi Calon Areal Transmigrasi Leling Tommo Kabupaten Mamuju adalah untuk memperoleh cadangan lahan untuk pembangunan permukiman transmigrasi yang memenuhi aspek legalitas dan sesuai kriteria 2C 4L,” sambungnya.
(Advertorial)






