Ilustrasi Dana Desa

Mamuju, Katinting.com – Anggaran Dana Desa atau ADD tahap II di 30 Desa di Kabupaten Mamuju hingga saat ini belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju.

mencuatnya polemik ADD Tahap II tersebut usai puluhan Kepala Desa (Kades) pada Senin, 28 Desember 2020 lalu, mendatangi Kantor Bupati Mamuju dan meminta agar Pemkab bertanggung jawab atas masalah itu.

Saat itu, berdasarkan penjelasan Kabid Keuangan Kabupaten Mamuju, Endang, penyebab tidak terbayarkannya ADD tahap II di 30 desa ini, karena ketidakcukupan kas, sementara sumbernya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kenapa tidak cukup, karena kesalahan penganggaran sebenarnya, karena terdapat lebih input belanja sebesar 13 M, dari target pendapatan DAU yang lebih kurang 600 M,” kata Endang, Senin, (28/12) lalu.

Polemik tidak cairnya ADD tahap II mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto. Dia menilai polemik ADD Tahap II tersebut, merupakan bentuk kegagalan Pemkab dalam mengatur administrasi keuangan daerah.

“Kalau ada desa yang tidak dibayar ADD nya, maka menurut saya itu adalah bentuk ‘kecelakaan’ atau kegagalan administrasi pengaturan keuangan daerah,” ucap Sugianto, Sabtu, (2/1) malam.

Selain itu ia menambahkan, pihaknya
di legislatif mengetahui adanya polemik ADD tahap II tersebut, usai rapat paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di hari Selasa, (22/12) lalu.

“Jadi kita katakan, biar mi dulu APBD ditetapkan, nanti kemudian baru kita akan klarifikasi khusus kepada keuangan dan OPD terkait lainnya,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu, juga menjelaskan pasca penetapan APBD 2021, tiba waktu masa cuti bersama Natal dan tahun baru, sehingga pihaknya tidak mempunyai waktu untuk membahas nasib para Kades di 30 Desa se Kabupaten Mamuju.

“Jadi kemungkinan, nanti masuk kerja baru dibicarakan itu kembali, kalau Kepala Desa membutuhkan,” jelasnya.

“Tapi kalau kita lihat komentar-komentarnya para Kepala Desa, banyak yang marah. Kenapa dia marah, karena dia juga didesak oleh perangkatnya,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, secara kelembagaan di legislatif, tetap akan mempersilahkan jika di Tahun 2021 ini Pemkab Mamuju ingin mencairkan ADD tahap II tersebut.

“Tapi jangan mengganggu anggaran yang untuk 2021. Kemudian utarakan ke publik bahwa memang ada uangnya kemarin (Tahun 2020), tapi ada yang mendesak untuk dibayarkan, maka apa boleh buat, lebih utama dibayarkan itu yang mendesak, sehingga diabaikan lah 30 kepala desa,” ungkapnya.

Sugianto juga menuturkan, anggaran untuk pembayaran ADD tahap II di 30 Desa itu, sebenarnya tersedia di Tahun 2020 kemarin, karena dana itu tidak direfocousing.

“Ada anggarannya. Jadi kalau dia (Pemkab Mamuju) mau membayarkan ya silahkan bayarkan, tapi jangan mengganggu APBD 2021. Maksudnya, jangan karena dibayarkan kemudian bilang anggarannya desa yang 2021, nanti 2022 baru dibayarkan,” tutupnya.

(MP/Zul)

Bagikan