Suaib Kadis PU Mamuju
Suaib Kadis PU Mamuju
banner 728x90

 

 

Mamuju, Katinting.com – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju, menyampaikan Laporan resmi ke kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi barat, terkait dugaan tindakan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh PT. Telkom Cabang Mamuju,

Dalam surat laporan nomor 600/154/DPU/V/2016, (19/06/2016) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju, Suaib menjelaskan jika pihak PT Telkom telah melakukan penundaan pemasangan jaringan Astinet dan IndiHome di Kantor Dinas PU Kabupaten Mamuju, sementara semua kewajiban berupa pembayaran telah ditransfer bendahara Dinas PU senilai Rp. 72.562.992 pada tanggal 30 Desember 2015, namun hingga saat ini, pihak Telkom belum melakukan pemasangan jaringan astinet dan indiHome di Kantor PU kabupaten Mamuju.

Menurut Suaib, atas kejadian ini, aktivitas pelayanan publik diKantor PU Kabupaten Mamuju, melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinanaan kemasyarakat serta  aplikasi sistem pelaporan akuntabilitas kinerja infrastruktur kepada kementrian terkait di Jakarta  jadi terhambat, sehingga ia berharap Jajaran Ombudsman dapat menengahi persoalan ini.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, S Pd. M Si, mengatakan pihaknya segera melakukan proses tindaklanjut berupa klarifikasi, sebelum mempertemukan kedua belah pihak, untuk mencari solusi penyelesaian kasus ini.

“Untuk kasus ini kami belum bisa memberikan komentar terlalu jauh, namun demikian akan segera ditindaklanjuti, dan untuk tahap awal kami akan melakukan pemanggilan kepala Telkom Cabang Mamuju untuk dimintai keterangan, dan jika memungkinkan kami akan lakukan mediasi untuk mencari jalan penyelesaian yang lebih persuasive,” tutup Lukman. (Hms)

 

Bagikan