

Pasangkayu, Katinting.com – Ketua Komisi III DPRD Mamuju Utara (Matra), Aksan Yambu beberapa waktu lalu (23/03) kepada sejumlah wartawan menuturkan bahwa yang memiliki izin untuk penambangan batu gunung itu hanya dimiliki oleh CV. Ketti Ketti yang berlokasi di Desa Batumetoru Kecamatan Lariang, Mamuju Utara (Matra).
Atas hal tersebut sehingga yang lain dapat dikatakan ilegal. Termasuk PT. Entolu Buana Mandiri yang saat ini melakukan aktivitas tambang batu gajah di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Matra, Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut warga setempat, PT. Entolu Buana Mandiri, telah beroperasi sejak April 2016 tahun ini. Ironisnya, aktifitas yang diduga kuat ilegal ini terkesan mendapat restu dari Pemerintah Daerah. Terbukti, tidak ada penertiban yang dilakukan. Padahal, sudah jelas, tidak ada yang memiliki izin tambang batu gunung di Matra untuk kepentingan Balai selain perusahaan yang telah disebutkan oleh anggota DPR tersebut.
“Ini jadi tanda tanya, kenapa perusahaan ini (PT. Entolu Buana Mandiri) memiliki nyali besar beroperasi padahal nyata disampaikan DPR bahwa yang miliki izin tambang itu hanya CV. Ketti Ketti yang lokasi tambangnya di Desa Batumetoru. Berarti tambang batu gajah di Desa Lariang ini patut diduga illegal. Kalau demikian, kami bisa menduga aktifitas ini dibekingi oleh orang-orang besar,” ungkapnya Malik Sabtu (18/6).
Ia mengatakan, pemerintah daerah sepatutnya sudah melakukan penertiban sebagaimana surat edaran Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar) yang ditandatangani pejabat Sekertaris Daerah Dr. H Muh. Jamil Barambangi, M.Pd tertanggal 26 Agustus 2015 agar kepada seluruh Bupati di Sulawesi Barat termasuk Matra agar melakukan penertiban pertambangan tanpa izin dan pengarahan untuk membuat pengajuan permohonan Izin Pertambangan (IUP) Kepada pemerintah Provinsi Sulbar.
Surat edaran tersebut kata Malik, juga menegaskan tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158. Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah).
“Kalau para penambang yang diduga ilegal itu tidak ditertibkan atau diarahkan untuk membuat izin, seperti keberadaan perusahaan yang beraktivitas di Desa Lariang saat ini, berarti sama saja pemerintah daerah tidak mengindahkan surat edaran gubernur. Logikanya kan begitu. Kalau demikian maka KPK perlu turun tangan,” tandasnya. (Joni)

