Mamuju, Katinting.com – Tragedi kekerasan merenggut nyawa Hijrah (19), karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pasangkayu. Perempuan muda itu tewas dibunuh oleh suami seorang nasabah saat melakukan penagihan. Insiden berdarah ini menyisakan tanda tanya besar mengenai tanggung jawab perusahaan dalam melindungi pekerjanya.
Diduga kuat, kelalaian manajemen PT PNM menjadi pemicu tidak langsung tragedi ini. Perusahaan dinilai membiarkan, bahkan memaksa, Hijrah bekerja di luar jam kerja normal, suatu praktik yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penugasan seorang karyawan perempuan untuk menagih pada jam di luar kerja tanpa pengamanan memadai menempatkannya dalam situasi rentan.
Baca juga; Nasib Tragis Kolektor PNM, Nyawa Melayang Saat Cari Nafkah, Perlindungan Pekerja Dipertanyakan
Merespons hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas. Mereka telah memberangkatkan tim pengawasan hubungan kerja ke Pasangkayu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sudah turunkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran manajemen PT PNM,” tegas Kadisnaker Sulbar, Farid Amri, Selasa (23/09).
Farid menegaskan, pemeriksaan akan berfokus pada kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. “Kami akan mengkaji khususnya soal jam kerja dan sistem perlindungan tenaga kerja. Jika pelanggaran terbukti, kami akan mengambil tindakan sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.
Tindakan Disnaker ini menjadi ujian bagi komitmen PT PNM dalam menjalankan praktik kerja yang berkeadilan dan menjunjung tinggi keselamatan karyawannya. (Fhatur Anjasmara)






