Mamuju, Katinting.com – Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sulawesi Barat menyampaikan kecaman keras sekaligus duka mendalam atas pembunuhan HJ (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Pasangkayu.
Advokat Busman Rasyid, selaku advokat dari PERADI sekaligus pemilik Kantor Hukum Busman Rasyid & Rekan, menyatakan korban tewas dalam kondisi tragis saat menjalankan tugas sebagai kolektor.
“Ini adalah ironi yang menyayat hati. Dia meninggal justru ketika sedang bekerja mencari nafkah,” tegas Busman kepada media, Selasa (23/09).
Baca juga; Karyawan PT PNM Ditemukan Tewas di Sarjo, Pasangkayu Setelah Dilaporkan Hilang
Korban, seorang perempuan muda yang tengah berjuang membantu perekonomian keluarga, dilaporkan hilang kontak sejak Kamis (18/09) malam. Ia terakhir kali bertugas menagih kredit di Desa Sarjo. Jenazahnya baru ditemukan dua hari kemudian, pada Sabtu (20/9) pagi, di sebuah kebun kelapa.
Busman menegaskan, peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan juga gambaran nyata kerentanan keselamatan pekerja perempuan, khususnya yang bertugas di lapangan.
Baca juga; Polresta Mamuju Siaga Pascapembunuhan, Jaga Ketertiban di Topore
Merespon tragedi ini, Ia menyampaikan enam poin desakan tegas:
-
Mengapresiasi dan Mendesak Aparat: Mengapresiasi Polisi yang telah menangkap pelaku dan mendesak proses hukum dilakukan secara transparan, cepat, dan tegas untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
-
Audit Perusahaan: Mendesak Dinas Tenaga Kerja Pasangkayu dan Sulbar untuk menyelidiki PT PNM terkait dugaan:
-
Jam kerja yang tidak manusiawi.
-
Penempatan pekerja perempuan di lokasi rawan kriminal.
-
Kewajiban setoran yang memberatkan dan menekan pekerja.
-
Pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
-
-
Perlindungan Hukum: Meminta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja perempuan di lapangan yang rentan.
- Sebagai pribadi saya lebih menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan lebih berpihak pada korban dan keluarganya dalam tragedi ini, sebagai wujud empati kepada korban, sambil tetap menghormati hak hukum pelaku untuk mendapatkan pendampingan sesuai aturan perundang-undangan
-
Jangan Hanya Statistik: Menyerukan agar kasus ini tidak berhenti sebagai angka statistik. HJ adalah simbol perjuangan perempuan pekerja keras yang semestinya mendapat perlindungan.
-
Tanggung Jawab Bersama: Menegaskan bahwa perlindungan pekerja, khususnya perempuan, adalah tanggung jawab bersama negara, aparat, perusahaan, dan masyarakat.
“Hukum harus berdiri tegak. Pelaku harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Setiap pelanggaran ketenagakerjaan harus diusut tuntas agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Busman menutup pernyataannya. (Fhatur Anjasmara)






