Pasangkayu, Katinting.com – Sejumlah perangkat desa tidak menerima pemberhentian sepihak oleh kepala desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Berbicara kepada media ini, Selasa, 28 Februari 2023, Nirmala mewakili rekan-rekannya mengaku keberatan atas keputusan kades tersebut.
Sedikitnya delapan orang diberhetikan dari jabatan sebagai perangkat. Selain kaur, kadus, sekdes juga terkena apes keputusan sepihak.
“Kami keberatan atas pemberhentian kami secara sepihak oleh kepala desa. Kami sudah terima surat. Dia (kades) tidak mengindahkan surat edaran pupati Pasangkayu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” keluh Nirmala, Kaur Umum Desa Bulu Parigi.

Pemberhentian sepihak ini tertuang dalam surat keputusan kepala desa tertanggal 28 Februari 2023 dengan menyertakan sejumlah regulasi berkaitan dengan pemdes.
Berdasarkan keterangan dalam surat yang ditandatangani Sukma selaku kades tersebut, ikhwal pemberhentian ini dikarenakan masa jabatan masing-masing sudah habis dan satu lagi mengundurkan diri.
Kala dihubungi media ini melalui WA, nomor kades Bulu Parigi tidak aktif dan pesan terkirim belum terkonfirmasi.
Arham Bustaman






