Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Diberhentikan Sepihak, Delapan Perangkat Desa Bulu Parigi Protes Kades

Kantor desa Bulu Parigi

Pasangkayu, Katinting.com – Sejumlah perangkat desa tidak menerima pemberhentian sepihak oleh kepala desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Berbicara kepada media ini, Selasa, 28 Februari 2023, Nirmala mewakili rekan-rekannya mengaku keberatan atas keputusan kades tersebut.

Sedikitnya delapan orang diberhetikan dari jabatan sebagai perangkat. Selain kaur, kadus, sekdes juga terkena apes keputusan sepihak.

“Kami keberatan atas pemberhentian kami secara sepihak oleh kepala desa. Kami sudah terima surat. Dia (kades) tidak mengindahkan surat edaran pupati Pasangkayu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” keluh Nirmala, Kaur Umum Desa Bulu Parigi.

Nama-nama dan jabatan perangkat desa Bulu Parigi yang diberhentikan

Pemberhentian sepihak ini tertuang dalam surat keputusan kepala desa tertanggal 28 Februari 2023 dengan menyertakan sejumlah regulasi berkaitan dengan pemdes.

Berdasarkan keterangan dalam surat yang ditandatangani Sukma selaku kades tersebut, ikhwal pemberhentian ini dikarenakan masa jabatan masing-masing sudah habis dan satu lagi mengundurkan diri.

Kala dihubungi media ini melalui WA, nomor kades Bulu Parigi tidak aktif dan pesan terkirim belum terkonfirmasi.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat