
Majene, Katinting.com – Anggota DPRD Sulbar, Andi Irfan Sulaiman, SE, M.AP melakukan kunjungan di Kabupaten Majene terkait dengan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pada kegiatan sosialisai Perda KTR yang berlangsung pada Kamis (17/1)yang bertempat di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kegiatan ini dihadiri seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Majene
Pada sosialisasi Perda KTR tersebut, Andi Irfan Sulaiman menyampaikan kepada peserta terkait dengan KTR yang meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan fasilitas umum lainnya.
“Kecuali pada tempat kerja, tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Dan tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar,” kata Andi Irfan Sulaiman.
Andi Irfan Sulaiman berharap, dalam rangka penyelenggaraan KTR secara efektif, Gubernur senantiasa harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal, lembaga pemerintah non kementerian di Provinsi dan pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Selain itu, ia meminta OPD bersama-sama masyarakat, organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Pengawasan KTR dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.
(Advetorial)






