Mamuju, Katinting.com – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) pemerhati petani Sawit Sulbar, menggelar aksi di gedung DPRD Sulbar, Selasa (15/2/22).
Pemerhati petani Sawit Sulbar ini membawa lima tuntutan yakni mencabut revisi Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang DMO dan KPO, menolak rapat penetapan harga ketika perusahaan tidak menyerahkan dokumen penjualan (invoice) dalam setiap penetapan sesuai regulasi Permentan nomor 1 tahun 2018 pasal 17.
Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mensubsidi minyak goreng agar tidak mahal, mendesak pemerintah menurunkan harga pupus dan pestisida dan sembako murah untuk rakyat.
Tak berselang lama melakukan aksinya, massa aksi kemudian diterima oleh anggota DPRD Sulbar yakni, Sukri Umar dan Hatta Kainang untuk melakukan diskusi. Dalam diskusi dengan massa aksi, Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Sulbar itu menghadirkan Kepada Dinas Perkebunan Sulbar.
Dalam diskusi itu, perwakilan dari Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Sulbar menyampaikan dua permasalahan pokok yakni meminta DPRD dan Dinas Perkebunan untuk menyetujui revisi Permendag nomor 22 Tahun 2022 tentang DMO dan KPO dan rapat penetapan harga Tandan Biasa Segar (TBS) sawit, perusahaan harus menyerahkan invoice sesuai dengan regulasi Permentan nomor 1 tahun 2018 pasal 17.
“Apkasindo perjuangan menghimbau agar Permendag (nomor 22 tahun 2022) segera dicabut. Harapan kami kepada DPRD Sulbar agar setuju dengan itu. Sehingga kemudian tidak menjadi polemik di masyarakat,” kata Ketua Apkasindo Perjuangan Sulbar, Sukidi Wijaya.
Kemudian dia melanjutkan, bersangkutan dengan harga TBS. Katanya, selama ini dalam setiap rapat penetapan harga TBS, pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan invoice nya. Padahal katanya seharusnya invoice tersebut menjadi acuan.

“Sulbar satu-satunya provinsi yang tidak menunjukkan invoice soal penetapan harga. Kok bisa penetapan TBS sampai ada voting. Kalau voting pasti petani kalah. Karena perwakilan petani hanya 5 (sedangkan perwakilan Perusahaan ada 13) Pasti kami kalah,” ungkapnya.
Olehnya dia meminta Dinas Perkebunan Sulbar mendesak pihak perusahaan agar menunjukkan invoice saat rapat penetapan harga TBS. Dia juga memberikan lain, ketika invoice tak bisa ditunjukkan, maka yang menjadi acuan penetapan harga yakni Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
“Didalam Permentan (nomor 1 tahun 2018) itu menjelaskan bahwa perusahaan wajib menampilkan invoice atau data penjualan CPO. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu maka diambil alternatif kedua adalah harga KPBN,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini harga KPBN berada pada kisaran Rp 15.000. Namun setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya, maka kisarannya berada di Rp14.000.
“Nah kalau 14 ribu, saya hitung-hitung harga TBS dikisaran Rp3.200,” sebutnya.
Dua anggota DPRD yang mempin diskusi itu sepakat dengan tawaran yang sampaikan massa aksi. Mereka juga sepakat terkait dengan Permendag nomor 22 Tahun 2022 agar segera dicabut.
Terkait Penetapan harga TBS, Sukri Umar meminta Kadis Perkebunan untuk tegas menetapkan harga TBS sesuai dengan KPBN dan tidak adalagi sistem voting dalam menetapkan harga.
“Mohon jangan ada miskomunikasi antara dinas perkebunan dengan pihak perusahaan. Betul-betul tujuannya mendampingi teman-teman sekalian mendapatkan kesejahteraan,” sebut Sukri Umar.
Senada Hatta Kainang menyampaikan penetapan harga TBS yang mengacu pada KPBN sudah pernah dilakukan sebelumnya. Olehnya, tidak ada alasan untuk tidak menerima usulan itu ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan invoicenya.
“Kesimpulan besok (penetapan harga TBS) bahwa ketika kemudian invoice tidak dibuka secara utuh dan jelas itu langsung menggunakan harga KPBN. Dan itu sudah pernah terjadi pada Juli 2020 itu menggunakan KPBN. Pada saat Itu kami hadiri,” ungkap Hatta Kainang.
“Kan lucu kalau kemudian menggunakan persoalan voting. Mau tidak mau mereka (pihak perusahaan) harus terima karena itu sudah menjadi keputusan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Syamsul Ma’arif mengatakan memang sampai saat ini transparansi dari perusahaan untuk menunjukkan invoicenya belum ada. Namun dalam diskusi ini telah diputuskan dasar-dasar pengambilan keputusan ketika pihak perusahaan tidak menampilkan invoicenya..
“(Penetapan harga sesuai) KPBN bole jadi. Itu besok kita lihat. Mudah-mudahan mereka (pihak perusahaan) bisa menghadirkan invoice nya sehingga bisa kita jadikan dasar penetapan,” tutupnya.
(Zulkifli)






