banner 728x90
Gambar ilustrasi (foto Dw.com)

Mateng, Katinting.com – Seorang terapis berinisial IM, yang cukup dikenal di wilayah Topoyo dan Tobadak, dalam melakukan kegiatan pijat refleksi, harus menerima kenyataan mendekam diruang sel Polres Mateng, karena ulahnya.

Berawal dari pencabulan yang dilakukan lelaki IM ini, kepada salah seorang anak yang masih berusia 7 tahun. Dimana kejadian berlansung pada Rabu (23/12) lalu, membuat IM berurusan dengan pihak kepolisian.

Kronologi kejadian berawal, saat orang tua korban meminta korban untuk mengantarkan makan kepada IM, yang kebetulan tetangga dengan orang tua korban di Topoyo.

Sesampainya korban ditempat tinggal IM yang berada didepan rumah orang tua korban sendiri, pria ini justru melakukan aksi bejat kepada korban.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Argo Pongki Atmojo, yang dihubungi pada Sabtu (26/12), menuturkan bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat korban didapati oleh ibunya sepulang dari rumah pelaku, dalam kondisi pucat dan ketakutan.

“Sehingga orang tuanya membujuk korban, dan meminta menceritakan apa yang terjadi kepadanya, lalu setelah dibujuk, korban pun dalam ketakutan menceritakan apa yang dialaminya” jelas Argo.

Lanjut Argo, korban menceritakan kejadian yang dialaminya, dari kelakukan IM, bahwa pelaku telah menciuminya, bahkan pelaku melakukan pencabulan yang luar biasa kepada korban.

“Dari cerita korban tersebut akhirnya orang tua korban, segera melaporkan pelaku ke Polres Mateng, dan hari itu juga petugas dari Polres Mateng menjemput pelaku. Dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Mateng” beber Argo.

Ia menambahkan, terhadap kejatahan pada anak dibawah umur dengan pencabulan berat, maka pelaku ditahan dan dikenai sanksi ancaman pidana Pasal 82 Undang undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016.

“Dimana merupakan perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara” imbuh Argo.

Terpisah, saat dihubungi, Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mateng, Zainal Abidin, hingga berita ini ditulis tak memberikan respon apapun atas peristiwa ini, chat yang dikirimkan hanya dibaca tanpa  di respon.

(Mahfudz)

Bagikan

Comment