Mamuju, Katinting.com – Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mamuju gerak terpadu melegalisir sejumlah tanah wakaf, menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf kepada penerima yang di dominasi tanah untuk pembangunan masjid di enam kecamatan di Kabupaten Mamuju.
Ketua BWI Mamuju, H. Suaib, mengatakan, pentingnya melegalkan tanah wakaf, sebab telah banyak contoh persoalan yang ditimbulkan akibat tidak adanya bukti sah atas proses wakaf terhadap tanah ataupun barang yang telah di wakafkan. Kamis 13 April 2023.
Dia meminta agar segenap pengurus masjid dan pihak-pihak terkait agar segera mengurus dokumen tanah wakaf mereka demi keamanan dan kenyamanan penggunaan tanah wakaf tersebut.
Sebelum itu, dalam momentum pengukuhan pengurus BWI mamuju, Bupati Hj. Sitti Sutinah Suhardi, mengutarakan masih banyaknya tanah wakaf di daerah ini yang belum di sertifikatkan, yakni dari 488 tanah wakaf yang terdata, hanya 107 yang telah di sertifikatkan, selebihnya sebanyak 381 tanah wakaf lainnya belum bersertifikat.
Sutinah mengharapkan Sinergitas dengan berbagai pihak untuk terus dapat di tingkatkan, sehingga persoalan tanah wakaf dapat menjadi perhatian bersama.
(Adv. Diskominfosandi Mamuju)