Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Pasangkayu Tolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas

Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa saat konferensi pers. (Ndi)

Pasangkayu, Katinting.com – Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 karena mengakibatkan kisaran 5.000 hektar wilayah milik Kabupaten Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng.

“Kami akan memantau sejauh mana perkembangan masalah ini, tidak menutup kemungkinan nantinya kamu akan menggugat Permendagri Nomor 60 ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Agus Ambo Djiwa dalam konferensi pers, di ruangan kerjanya, Jumat (16/11).

Dirinya berjanji, jika dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Mendagri, Agus melihat ada kejanggalan terkait tim yang turun ke lapangan karena sesungguhnya mereka tidak meninjau ke batas wilayah yang menjadi objek sengketa, namun mereka difasilitasi oleh Pemda Donggala untuk bertemu dengan masyarakat seakan-akan ada pemekaran wilayah.

Menurut Agus, diterbitkannya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tidak diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa wilayah II, Justru diputuskan oleh tim wilayah III yang mana mereka tidak melibatkan Pemda Pasangkayu Sulbar.

“Sebelum Permendagri tersebut ditandatangani, seharusnya kan Pemda Pasangkayu diundang rapat sehingga keputusan yang ada merupakan hasil musyawarah bersama dua kabupaten,” kesal Agus.

Selain itu, lanjut Agus, dengab diterbitkan Permendagri ini ke depan perlu diantisipasi adanya pengaruh dan gejolak masyarakat. Bisa dipastikab Permendagri tersebut juga berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2019.

“Kami takut jika keputusan KPU bahwa sebagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Donggala tersebut merupakan penduduk Pasangkayu. Rata-rata masyarakat yang berkebun di sana ber KTP Pasangkayu, bukan Sulawesi Tengah sehingga perlu dipertanyakan dimanakah mereka nanti akan memilih,” ungkap Agus.

Agus menghimbau kepada masyarakat agar sementara Pemda melihat lebih jauh, tidak ada tindakan main hakin sendiri dengan terbitnya SK Permendagri No. 60 thn 2018 tanggal 25 Juli 2018.

“Kami yakni Pemda Pasangkayu secepatnya akan mencari solusi agar dicarikan solusi melalui MA,” imbuhnya.

Selain Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, juga hadir
dalam siaran pers diantaranya, Ketua DPRD Lukman Said, Dandim 1427 Letkol Inf Takdir Tandiesakh, Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud, Komandan Bais TNI Bambang Irianto, serta anggota DPRD Syaifuddin Andi Baso dan Uksin Jamaluddin.

(Ndi/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat