Rapat Satgas Covid-19 Di Kantor Bupati Pasangkayu
Rapat Satgas Covid-19 Di Kantor Bupati Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Agus Ambo Djiwa perintahkan tegas satgas Covid-19 untuk mengkarantina orang luar yang masuk ke wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan bupati Pasangkayu itu saat rapat dengan satgas Covid-19 dan unsur forkopimda di kantor bupati Pasangkayu, Kamis, 3 Desember 2020.

Sebab itu dikhawatirkan kasus positif akan semakin meningkat di daerah ini. Terlebih jelang pilkada ini, Agus melihat mobilisasi orang dari luar ke Pasangkayu sangat tinggi.

“Kasus Covid kita saat ini cukup tinggi, kita tidak bisa anggap remeh lagi protokol kesehatan. Setiap orang luar yang masuk wajib karantina 14 hari. Banyak sekali orang masuk jelang pilkada ini, baik dari Polman, Majene, Pinrang, dan Palu. Termasuk orang-orang yang bagi-bagi sarung kemarin kan banyak yang dari luar. Mereka harus dikarantina,” tegas Agus.

Sambung dia, antisipasi penyebaran Covid 19 klaster orang dari luar Pasangkayu dilakukan secara tegas, karena kebanyakan kasus di Pasangkayu dibawa oleh orang tanpa gejala (OTG).

Lagi pula tidak diketahui orang dari luar itu bawa virus atau tidak. Makanya, posko di perbatasan harus dipertegas orang yang masuk, dan dibuatkan surat untuk karantina, nanti dibantu pihak kepolisian dan TNI dalam pengawasan.

Pada kesempatan sama, sekretaris satgas covid-19 Pasangkayu, Firman menambahkan selain karantina, orang luar juga harus menyertakan tes rapid. Sebab jika tidak, akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Ia juga menyebut akan mengintenskan operasi yustisi. Bagi orang tidak memiliki KTP Pasangkayu dan tidak memiliki tes rapid akan ditindak. Ini juga mengantisipasi pelarian teroris dari Sulteng

Hs/Ab

Bagikan