Donggala, Katinting.com – Bupati Donggala Vera Elena Laruni menggelar rapat untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3.1/306/Ro.Hukum tertanggal 14 Juli 2025 yang menyoroti pentingnya pemeriksaan izin dan riwayat penguasaan tanah oleh PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) di Kecamatan Rio Pakava.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di Ruang Kerja Bupati Donggala. Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan dari Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat dan pihak manajemen PT. LTT. Agenda utama rapat adalah untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi terkait konflik agraria yang telah lama bergulir antara masyarakat Towiora dan perusahaan tersebut.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat, Nur Salina, mengonfirmasi kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa hasil rapat belum memenuhi ekspektasi masyarakat. Menurutnya, sejumlah poin penting yang telah disuarakan dalam aksi demonstrasi sebelumnya tidak sepenuhnya ditanggapi dalam forum resmi itu.
“Dari hasil rapat kemarin, banyak hal yang membuat masyarakat Towiora merasa tidak puas. Apa yang dibahas hari ini tidak sesuai dengan poin-poin yang kami sampaikan dalam aksi demo sebelumnya,” ujar Nur Salina saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Nur juga menyoroti kurangnya fasilitas pendukung dalam pelaksanaan rapat, seperti absennya perangkat infokus yang dapat digunakan untuk menampilkan data dan dokumen secara terbuka dari masing-masing pihak.
Kendati demikian, Nur mengapresiasi langkah awal Bupati Donggala yang telah membuka ruang dialog. Ia menegaskan bahwa masyarakat Towiora akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya dalam konflik lahan ini.
“Intinya, tidak ada konklusi yang jelas untuk rapat kemarin. Hanya BPN yang menjadwalkan untuk turun ke lapangan, dan ibu Bupati menyampaikan masih mempelajari berkas-berkas yang ada,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat Towiora masih menanti kepastian dan penyelesaian konflik agraria tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap tegas dalam membela hak rakyat dan menegakkan keadilan atas kepemilikan tanah yang disengketakan. (*)






