Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Breaking News : Kemenkes RI Resmi Keluarkan Larangan Penggunaan Obat Sirup & Vitamin Cair

Ilustrasi obat cair. (Dok Int)

Jakarta, Katinting.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi, Rabu (19/10) mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup dan vitamin cair untuk semua jenis obat dan vitamin yang beredar di pasaran saat ini.

Melalui juri bicara Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril, bahwa setelah melewati diskusi para pihak terkait bahaya obat sirup dan vitamin cair, maka Kemenkes R melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan larangan.

“Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat sirup dan vitamin dalam bentuk cair” terang dr. Mohammad Syahril.

Alasan pelarangan pemanfaatan obat sirup dan vitamin cair, bukan karena obatnya, namun ada dugaan kuat pada komponen yang digunakan mengencerkan obat menjadi sirup, memicu penyebab itoksikasi.

“Dan ini dapat menjadi pemicu, menyebabkan seseorang mengalami gagal ginjal akut” kata Syahril.

Olehnya Kemenkes RI menyampaikan bahwa pelarangan tersebut, sampai adanya hasil penelitian terbaru, atas posisi obat sirup dan vitamin cair, untuk dinyatakan tidak lagi berbahaya bagi manusia.

“Jadi pelarangan ini sampai adanya hasil penelitian terbaru, bahwa obat obat cair dan vitamin cair tak berbahaya bagi tubuh kita, dan sebagai gantinya saat ini, adalah masyarakat kami minta menggunakan obat padat dan vitamin yang tidak cair, dengan memastikan konsultasi dengan dokter” pungkas Syahril.

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat