Mamuju, Katinting.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju menunjukkan produk ilegal yang disita karena tidak memiliki izin edar.
Produk yang berhasil disita BPOM Mamuju itu berupa obat tradisional, kosmetik, pangan dan obat ilegal yang dijual salah satu pedagang di Kabupaten Majene Sulbar.
Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan di daerah lain khususnya di Sulbar masih banyak beredar produk yang tidak memiliki izin edar.
“Kami harap masyarakat tidak mengkomsumsi atau menggunakan jika tidak memiliki izin edar,” kata Kepala BPOM Mamuju, Netty Nurmuliawati, saat menggelar konferensi pers di Hotel Maleo, Mamuju, Rabu (23/12).
Netty Nurmuliawati mengaku pihaknya masih terkendala dalam melakukan pengawasan prodak yang dipasarkan secara online. “Tidak gampang itu, karena ini hari kita dapat akunnya besok sudah hilang,” akunya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat membeli produk yang dijual dipasaran, baik itu makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan obat tradisional.
“Caranya Cek Klik atau cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa sebelum membeli,” sebutnya.
Diketahui bahwa prodak yang berhasil disita BPOM Mamuju yakni Tawon Liar, montalin, ginseng kianpi pil, extra binahong. Glow Skincare, Lavina dan Loddzan. Sementara untuk pangan yakni Susu Milo, Apollo, F&N, serta obat Manjakani dan Seahorse Ghensen.
(*/Zulkifli)