Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BPN Sertifikatkan Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Muh. Ikbal, Kabag TU Kanwil BPN Sulbar. (dok. Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menghadirkan layanan sertifikat tanah masyarakat secara gratis.

Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Sulawesi Barat menjelaskan, ini program kementerian yang dijalankan oleh Kanwil BPN Sulbar, kami berharap masyarakat aktif mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat melalui program PTSL.

“PTSL ini setiap tahun dilaksanakan dan hasilnya mudah-mudahan bisa menjadi desa lengkap. Karena PTSL ini dasarnya dilaksanakan di desa-desa atau kelurahan yang masuk penunjukan. Jadi kami sangat harapkan masyarakat aktif dan antusias dalam menyiapkan dokumen penguasaan tanahnya untuk selanjutnya diproses pada program PTSL ini,” kata Muh. Iqbal. Kamis, 2 Juni 2022.

BPN Sulbar menargetkan 32.000 tanah bisa disertifikatkan pada tahun 2022 ini melalui program PTSL. “Tanpa bantuan pemerintah daerah dan seluruh stake holder ini akan sulit. Jadi kami butuh kolaborasi semua pihak dalam mencapai target PTSL ini,” ucap Ikbal.

Ia juga menegaskan jika dari pihak BPN tidak memungut biaya alias gratis, “Kalau dari pihak kami (BPN) mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya, karena sudah di anggarkan di APBN. Yang ada adalah pembayaran pra sertifikasi, dimana masyarakat wajib menyiapkan secara mandiri patok batasnya”.

BACA JUGA : Sertifikat Tanah Gratis, Ini 76 Desa/Kelurahan se-Sulbar Sasaran Program PTSL

Diketahui Program PTSL tersebar disejumlah desa  di Provinsi Sulawesi Barat, di Kabupaten Majene 14  Desa/kelurahan, Kabupaten Polman 12 Desa/Kelurahan, Kabupaten Mamuju 13 Desa/Kelurahan, Kabupaten Mamuju Tengah 11 Desa, Kabupaten Mamasa 14 Desa/Kelurahan, dan Kabupaten Pasangkayu 12 Desa/Kelurahan.

Sambung kata Ikbal, Adapun mekanisme Program PTSL ini sendiri koordinasi pihak BPN dengan pemerintah desa atau kelurahan di masing-masing kabupaten. “Kalau ada minat masyarakat tinggi dan ada permohonan, menjadi salah satu acuan kami dalam mengajukan desa yang disasar PTSL, termasuk kami akan mengecek terkait keberadaan bidang-bidang tanah disana (desa yang mengajukan), data-data tanahnya baik yang sudah ataupun belum bersertifikat untuk dianalisis dalam penetapan lokasi PTSL”.

Masih kata Ikbal, Program PTSL ini ingin mengukur dan memetakan serta mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang ada disetiap desa. Dan jika sudah selesai tahun ini bisa pindah kedesa tetangganya dan itu jadi lengkap desanya, sampai memetakan sungai dan areal lainnya.

“Sehingga Diharapkan masalah kepemilikan, soal klaim tanah bisa diminimalkan. Apalagi jika datanya lengkap sangat membantu pemerintah dalam menentukan programnya,” pungkasnya.

(Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat