Katinting.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bontang menegaskan pentingnya menjaga integritas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum ASN berinisial NR.
Kepala BPKSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, mengingatkan seluruh ASN agar mengambil pelajaran dari kasus tersebut. Ia menekankan bahwa menjaga nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Nama baik diri, keluarga, dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri kita dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat,” ujar Sudi saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati menyampaikan pernyataan resmi atas penetapan tersangka terhadap NR oleh Polres Bontang. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa Pemkot telah menyiapkan dua skema penegakan disiplin kepegawaian terhadap NR. Pertama, jika dalam waktu dekat yang bersangkutan ditahan oleh aparat penegak hukum, maka akan diberhentikan sementara dari status PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Selama masa pemberhentian sementara ini, NR tidak diperkenankan melaksanakan tugas jabatan dan status kepegawaiannya dihentikan sementara,” jelasnya.
Kedua, apabila proses hukum menetapkan NR bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini merujuk pada Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan jika dipidana paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
“Pada kasus NR, dugaan penipuan dilakukan secara berencana. Ia juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para korban, padahal sebelumnya sudah diberikan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat pada 2024 lalu,” tegas perempuan yang akrab disapa Iin tersebut.
Ia menambahkan, saat itu keputusan untuk tidak memecat NR diambil dengan harapan yang bersangkutan bisa memperbaiki sikap dan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para kontraktor lokal yang dirugikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan NR tak pernah mencicil pembayaran maupun menunjukkan itikad baik.
Dengan penetapan tersangka per 30 Juni 2025, Pemkot Bontang berkomitmen untuk mengambil langkah tegas sembari menjunjung asas praduga tak bersalah. Aji memastikan proses disiplin ASN tetap berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“Kami tidak akan mentolerir lagi perbuatan yang telah mencoreng nama baik ASN dan merugikan masyarakat. Pemerintah Kota akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan,” pungkasnya. (Re)






