Katinting.com, Bontang – Guna memastikan pelaksanaan manajemen kepegawaian berjalan tertib dan transparan, BKPSDM Kota Bontang melakukan sosialisasi terkait hak cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk bagi pegawai yang berstatus paruh waktu. Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pemberian cuti bagi PPPK di seluruh instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa masih banyak PPPK yang belum memahami detail hak cutinya, terutama pegawai paruh waktu. Ia menegaskan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi hak pegawai dalam memperoleh cuti, sepanjang pengajuan dilakukan sesuai mekanisme dan kebutuhan pelayanan publik tetap terjaga.
“BKPSDM mendorong seluruh PPPK, termasuk yang paruh waktu, untuk memahami bahwa mereka memiliki hak cuti yang jelas dan diatur oleh regulasi nasional. Ini penting karena pemahaman yang tepat akan mendukung iklim kerja yang sehat,” jelasnya, Kamis (6/11/2025).
Jenis cuti yang berhak diterima PPPK meliputi cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti sakit dengan surat keterangan dokter, cuti melahirkan bagi pegawai perempuan hingga tiga bulan, serta cuti bersama sesuai keputusan pemerintah. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Ia menambahkan, pemberian hak cuti ini bertujuan menjaga keseimbangan fisik dan mental pegawai, sehingga dapat memberikan pelayanan publik secara optimal. Pegawai yang menjalankan peran keluarga dengan baik, menurutnya, cenderung memiliki motivasi dan performa kerja lebih stabil.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan cuti harus dilakukan secara tertulis melalui pejabat yang berwenang dan wajib mempertimbangkan kondisi operasional unit kerja. Koordinasi internal menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Pengelolaan cuti yang baik bukan hanya tanggung jawab BKPSDM, tetapi juga komitmen bersama antara pimpinan unit kerja dan pegawai. Semua harus berjalan tertib,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, BKPSDM menargetkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status dan prosedur cuti PPPK, serta memastikan semua pegawai merasa mendapatkan kepastian hak yang adil dan proporsional. (Re)






