Katinting.com, Bontang – Dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menerapkan pendekatan yang tidak hanya menekankan pada sanksi, tetapi juga pemulihan moral dan profesionalitas pegawai.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan bahwa prinsip utama dalam penegakan disiplin ASN adalah keadilan dan pembinaan, bukan sekadar penghukuman.
“Kami tidak menghukum untuk menghancurkan, tapi untuk memperbaiki,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba atau wewenang ditangani secara profesional oleh Tim Pemeriksa sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku. Proses pemeriksaan dilakukan transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai instansi seperti Inspektorat, Kepolisian, BNN, hingga Kejaksaan.
Menurutnya, setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin ASN Pemkot Bontang, yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan bagian hukum. Tim ini menilai berbagai aspek, termasuk niat pelaku, dampak terhadap lingkungan kerja, serta peluang untuk rehabilitasi.
“Jika ada ASN yang masih bisa dibina, maka kami arahkan pada langkah pembinaan. Tapi kalau sudah pelanggaran berat yang merusak nama baik instansi, tentu sanksinya tegas,” jelasnya.
Pendekatan seperti ini, lanjutnya, menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada perbaikan sistem dan sumber daya manusia. Tujuannya agar ASN tidak hanya patuh karena takut dihukum, tapi juga karena sadar akan tanggung jawab profesinya.
“BKPSDM ingin menumbuhkan budaya disiplin yang berangkat dari kesadaran, bukan tekanan. Karena ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat,” pungkasnya. (Re)






