Katinting.com, Bontang – BKPSDM Kota Bontang menekankan pentingnya proses pembinaan CPNS sebelum dapat diangkat menjadi PNS. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menyatakan bahwa pembinaan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkelanjutan.
Menurutnya, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun yang di dalamnya mencakup pendidikan dan pelatihan (diklat), penilaian kinerja, serta evaluasi kedisiplinan. Hasil dari masa percobaan inilah yang menjadi dasar utama penentuan status kepegawaian.
“CPNS harus menunjukkan komitmen, disiplin, serta kompetensi. Pengangkatan PNS harus berdasarkan hasil pembinaan nyata, bukan hanya lulus seleksi awal,” terangnya, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, aturan mengenai pengangkatan CPNS menjadi PNS sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018. Apabila CPNS tidak lulus diklat, tidak memenuhi syarat kesehatan, atau terlibat pelanggaran, maka pemberhentian bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut terdapat beberapa klasifikasi pemberhentian, mulai dari yang bersifat hormat hingga tidak dengan hormat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang pembinaan, namun tetap mengedepankan ketegasan apabila terjadi pelanggaran.
BKPSDM Bontang, lanjutnya, bertanggung jawab memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel, serta memberikan pendampingan kepada CPNS selama masa percobaan.
“Kita ingin ASN yang lahir dari proses ini benar-benar siap melayani dan bekerja dengan standar etika yang tinggi,” katanya.
Melalui sistem pembinaan yang terstruktur ini, Pemkot Bontang berharap dapat mencetak aparatur yang profesional, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan melayani. (Re)






