Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Biro Organisasi Setda Sulbar Dalami Permendagri 14/2025 untuk Penyusunan APBD Tahun 2026

Mamuju, Katinting.com – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Subbagian Tata Usaha, Simon Sinai, serta Penata Layanan Operasional, Octaviano Darmansya Putra.

Partisipasi Biro Organisasi Setda Sulbar dalam kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), bersama Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Menurut Subuki, FGD dan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam pemantapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Subuki.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Rooy John Erasmus Salamony dan Maya Restusari, yang masing-masing menyampaikan materi terkait kebijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam paparannya, Rooy John Erasmus Salamony menjelaskan bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat alokasi belanja yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah, yakni belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Ia menjelaskan, belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan secara memadai setiap bulan dalam tahun anggaran berjalan, seperti belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

“Sementara belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk menjamin keberlangsungan pendanaan pelayanan dasar kepada masyarakat, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rooy John.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menilai kegiatan FGD dan sosialisasi tersebut sangat positif dalam mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil dan kinerja,” ujarnya. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat