Katinting.com, Penajam Paser Utara (PPU) – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti keberadaan tujuh perusahaan batching plant atau produsen beton di sekitar wilayah Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum memiliki izin operasi.
Ia menyatakan bahwa perizinan bagi perusahaan-perusahaan ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pembangunan di IKN.
“Dari informasi yang kami terima, memang ada beberapa perusahaan yang belum berizin. Ini mungkin soal waktu, tetapi izin operasional tetap harus segera diselesaikan,” kata Bijak.
Bijak menegaskan bahwa perusahaan yang belum berizin diharapkan segera mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan yang berlaku agar dapat beroperasi secara lancar di wilayah IKN.
“Semoga pihak perusahaan segera melengkapi izin mereka, sehingga seluruh aktivitas di kawasan IKN dapat berjalan tanpa kendala,” pungkasnya.






