Konfrensi pers soal pembunuhan di ruang Humas Polres Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Kasus pembunuhan akibat cemburu terjadi di desa Sipakainga, kecamatan, Duripoku, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu, 6 Juni 2021.

Pelakunnya seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RS. Sedang korban berinisial IJ. Berdasarkaan keterangan polisi, IJ meninggal akibat tusukan senjata tajam di bagian vital.

Motif dari pembunuhan ini diduga soal asmara (cemburu). Itu diungkapkan Wakapolres Pasangkayu, Kompol. Ade Chandra kepada media di Ruang Humas Polres Pasangkayu, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa motifnya terkait percintaan atau asmara (cemburu),” ungkap Kompol. Ade.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP. Pandu Arief Setiawan menambahkan penjelasan wakapolres, bahwa pelaku kesal terhadap korban. Pasalnya, korban selalu menghubungi pacar pelaku.

Sementara, pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Polres Pasangkayu setelah sempat melarikan diri.

Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku yang menjadi tersangka juga bisa dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Arham Bustaman

Bagikan